Hak Perawat
Hak perawat adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang
merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan
legalitas.
Menurut C. Tagin (1975) hak perawat merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas
Hak dapat dipandang dari sudut hukum dan pribadi
Hak dari sudut hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini, jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban yang menyertainya yaitu orang tersebut diwajibkan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer 1981).
Hak dari sudut pribadi
Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya terhadap petugas kesehatan kecuali untuk pentingan
Menurut C. Tagin (1975) hak perawat merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas
Hak dapat dipandang dari sudut hukum dan pribadi
Hak dari sudut hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan untuk mengendalikan situasi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang diinginkannya. Dalam hal ini, jika ditinjau dari sudut hukum orang yang bersangkutan mempunyai kewajiban yang menyertainya yaitu orang tersebut diwajibkan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut (Fromer 1981).
Hak dari sudut pribadi
Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil baik secara lisan maupun tulisan, yang diberikannya terhadap petugas kesehatan kecuali untuk pentingan
* Hak-hak Perawat Menurut Claire Fagin (1975)
1. Hak memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan
meningkatkan dirinya melalui
penggunaan kemampuan khususnya dan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
2. Hak memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3. Hak mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4. Hak untuk melakukan praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
5. Hak menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
6. Hak berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadapa perawatan.
7. Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
2. Hak memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
3. Hak mendapatkan lingkungan kerja dengan stres fisik dan emosional serta resiko kerja yang seminimal mungkin.
4. Hak untuk melakukan praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
5. Hak menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
6. Hak berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadapa perawatan.
7. Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan kesehatan.
Hak Perawat Sebagai tenaga profesional perawat
mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No.
23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53
(ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak
dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa
hak-hak umum yang dimiliki perawat :
1.Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat
ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita
telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980
telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “ ………………. wanita
merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama
dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting ……………….. “ Kemudian dalam
Pelita V dikatakan: ……….. wanita mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang
sama dengan pria disegala bidang kehidupan.Jadi keikutsertaan perawat dan
sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan kesehatan diakui cukup
banyak tidak diragukan.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Ini merupakan hak setiap warga
negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah diwujudkan
dengan terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga
mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt
sebagai penerima layanan kesehatan.
3. Hak
mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau
tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat,
maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak
terjadi.
4.Hak mendapat
upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat
penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji
bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk
biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji
berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan
yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri,
meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang
semuanya membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi
kebutuhan dan seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja
dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup
aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan
juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan
keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang
tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau
melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan
profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal
maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai
kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka
dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun
standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu
dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga
mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi
perawat dan penerima jasa keperawatan